nasional

'Terobos' Antrian PPG, Guru dengan 4 Kriteria Ini Bisa Langsung Terima Sertifikasi

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi guru. Inilah kriteria guru terima sertifkasi PPG. (Pexels.com/ Max Fischer)

Apalagi, sertifikasi bertujuan memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

Hal ini juga sebagai bentuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: 7 Lowongan Kerja BUMN Terbaru 7 Februari 2023, Segera Daftar!

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG ialah,
1. Berstatus gutu jabatan aktif selama tigabtahun terakhudm

2. Berkualifikasi Sarjanab(S-1) ayau Diploma (D-IV)

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Maksimal usia 58 tahun.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

7. Berkelakuan baik.

8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan kementerian.

Halaman:

Tags

Terkini