nasional

'Terobos' Antrian PPG, Guru dengan 4 Kriteria Ini Bisa Langsung Terima Sertifikasi

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi guru. Inilah kriteria guru terima sertifkasi PPG. (Pexels.com/ Max Fischer)

 

AYOBOGOR.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu tahapan wajib yang hatus dilakukan guru agar mendapat sertifikasi.

Hal ini dilakukan guna memberikan kesempata dalam melakukan pengembangan diri melalui program pendidikan profesi guru.

Kabar baik bagi profesi guru saat ini, sebab tersedia 'tiket emas" bagi guru untuk melewati antrian pelaksanaan PPG.

Baca Juga: Full Senyum! BLT Dana Desa Diganti Bansos Ini, Ada Peluang Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Ada empat golongan yang mendapatkan kesempatan atau 'tiket emas' ini yaitu;

1. Guru dengan masa kerja terlama

2. Guru yang memiliki usia tertinggi

Baca Juga: Peringkat Universitas Terbaik Januari 2023 di Indonesia, Kampus Kamu Ada Nggak Nih?

3. Guru dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus, serta

4. Guru dengan perolehan hasil seleksi paling tinggi.

Diketahui ada tiga tahapan yang harus dilewati guru untuk mengikuti PPG, pertama penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG dalam jabatan, penerimaan calon mahasiswa, serta yang terakhir pelaksanaan program PPG dalam jabatan.

Baca Juga: 7 Lowongan Kerja BUMN Terbaru 7 Februari 2023, Segera Daftar!

'Tiket emas' yang dimaksud ialah guru yang memenuhi persyaratan dipastikan dapat sertifikasi mengikuti PPG tanpa menunggu lama.

Halaman:

Tags

Terkini