- Penerima manfaat telah meninggal dunia.
- Memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Merupakan bagian dari keluarga mampu.
- Pendamping Sosial sebagai penerima bansos 2023.
Baca Juga: Amalan Malam Isra Miraj bagi Umat islam yang Menginginkan Pahala Besar
Perlu diketahui bahwa Kemensos telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-5/MS/DI.02/1/2023 pada 5 Januari 2023.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah terkait tindak lanjut pemeriksaan BPKRI.
Oleh karena itu, terdapat usulan 6 golongan yang tidak berhak lagi mendapat bansos PLH dan BPNT Tahap 1.
Itulah informasi mengenai 6 golongan yang tidak berhak dapat PKH dan BPNT Tahap 1.***