nasional

Awas! 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos 2023 Seperti PKH dan BPNT, Cek Daftarnya, Anda Masuk?

Minggu, 5 Februari 2023 | 11:55 WIB
Awas! 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos 2023 Seperti PKH dan BPNT, Cek Daftarnya, Anda Masuk? (iStock)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi daftar Golongan yang Tidak Dapat Bantuan Sosial 2023!

Melalui Kementerian Sosial RI, Pemerintah mengedarkan surat resmi mengenai beberapa golongan yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima bansos (Bantuan Sosial). Ada beberapa KPM di bulan januari 2023 ini akan dicoret kepesertaan bantuan sosialnya.

Sesuai dengan aturan terbaru ada 6 golongan tidak dapat bantuan sosial tahun 2023 seperti PKH, BPNT, BLT, PKH tahap I, dan BPNT tahap I yang akan di salurkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Beberapa bulan lalu telah turun surat dari pemerintah RI pada tanggal 5 januari 2023, yang menyatakan tentang tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI tahap I dan tahap III surat ini ditunjukan kepada Bupati atau Wali Kota seluruh Indonesia.

Berdasarkan bantuan tahap I pada tahun 2022 lalu, terdapat kecurangan dalam penerimaan bantuan sosia lyang diberikan. Ada beberapa golongan yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan sosial namun masih mendapatkan bantuan dan tersalurkan.

Seperti ASN, tenaga kerja dengan upah diatas minimum upah provinsi, dan penerima bantuan yang sudah meninggal namun bantuan sosialnya masih tersalurkan, pemilik usaha, dan pendamping sosial.

Pada tahap III 2022 temuan pemeriksaan 24 dan 26 penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako atau BPNT dan PKH tidak sesuai ketentuan.

Terdapat beberapa golongan yang tidak sesuai untukmenerima bantuan tersebut dan tersalurkan sepertiASN, Tenaga kerja di atas UMP/UMK, penerima meninggal dunia dan sudah terbit akta kematian dan belum ada pergantian pengurus, Pemilik jabatan/pengusaha yang terdaftar.

Maka dari itu, pada tahun ini pemerintah RI menerapkan aturan untuk penerima bantuan sosialagar tidak salah sasaran lagi. Pemerintah RI mengumumkan dan meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk tidak mengusulkan 6 golongan ini sebagai penerima bantuan sosial, yaitu;

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga PPPK

2. Tenaga Kerja Dengan Upah Diatas UMP/UMK

3. Meninggal Dunia

4. Memiki Jabatan Atau Usaha Yang Terdaftar Dalam Data Base Administrasi Umum Atau AU

5. Orang Mampu

Halaman:

Tags

Terkini