AYOBOGOR.COM -Tidak terdaftar di DTKS apakah dapat PKH 2023? Simak cara cek terima bansos via online bagi ibu hamil hingga lansia.
Pemerintah pusat sudah memastikan bansos tetap disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan meski PPKM telah dicabut beberapa waktu lalu.
Salah satu bansos yang dicairkan kepada masyarakat terutama kelompok penerima bantaun (KPM) adalah PKH.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023, Daerah Mana Cair Duluan?
Namun tidak semua bisa menerima bantuan PKH. Masyarakat juga harus mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos yang disalurkan salah satunya bagi ibu hamil itu.
Pihak kemensos sendiri telah merilis portal pengecekan bansos di dtks.kemensos.go.id yang mana tinggal memasukkan NIK KTP untuk mengetahui menerima bansos atau tidak.
Sayangnnya, ada saja yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan apakah bisa dapat bansos PKH?
Baca Juga: Kebakaran di Bojonggede Bogor Dua Orang Terjebak di Dalam Rumah Tewas
Sebelum mengetahui apakah tidak terdaftar di DTKS dapat PKH 2023? Simak terlebih dahulu besaran rincian penerima PKH 2023:
1. Ibu hamil bisa mendapatkan bantuan PKH dengan nominal RP2.400.000,-
2. Anak usia dini dapat bantuan PKH sebesar Rp2.400.000,-
3. Anak sekolah SD dapat bantuan PKH sebesar Rp900.000,-