nasional

Jeritan Hati Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara: Perasaan Saya Hancur, Mental Goyah

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:23 WIB
Jeritan Hati Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara: Perasaan Saya Hancur, Mental Goyah (Suara.com/Alfian Winanto])

AYOBOGOR.COM - Richard Eliezer mencurahkan isi hatinya usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard Eliezer adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baharada E dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Epson Indonesia: Buka 4 Loker Digaji Hingga Rp21 Juta!

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Putri Candrawathi 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari ini, Rabu 25 Januari 2023, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nota pembelaan itu berisi jeritan hati Bharada E selama menjalani masa-masa sulit ini. Begini isinya:

Baca Juga: Beli Scoopy atau BeAT tapi Datangnya Lama? Berikut Cara Cek Indent Motor Honda, Gampang Banget!

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan.

Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya.

Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob.

Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan."

Baca Juga: Update! Ini Daftar Harga Motor Bekas Honda 2023: BeAT, Scoopy dan Vario

Halaman:

Tags

Terkini