2. Kebijakan kedua mengenai rekrutmen talenta digital serta profesi data scientist di lingkungan instansi pemerintah
3. Kebijakan ketiga mengenai rekrutmen CPNS yang sangat selektif
4. Kebijakan keempat mengenai pemerintah yang akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terkena dampak dari adanya skema digitalisasi dan kemajuan teknologi.
Pemerintah juga mengatakan bahwa dalam seleksi CPNS di tahun 2023 akan ada beberapa profesi yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca Juga: Bakal Saingi Samsung Z Fold, Simak Spesifikasi dan Harga Oppo Find N2 Indonesia
Profesi yang akan diprioritaskan pada saat seleksi CPNS di tahun 2023 yaitu seperti hakim, jaksa ,dosen serta tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yaitu No. 45/2022 yang berisi tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk rekrutmen pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer guru dan kesehatan.
Di informasikan, bahwa Menteri PANRB akan meminta pemerintah daerah agar segera melakukan pendataan serta mengusulkan mengenai jumlah ASN yang dibutuhkan untuk diisi di setiap instansi di daerahnya.
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di tahun 2023 serta tanggapan dari Menteri PANRB mengenai hal tersebut.***