nasional

Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filing, Tak Perlu Ribet Tinggal Klik!

Senin, 23 Januari 2023 | 19:31 WIB
Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filing, Tak Perlu Ribet Tinggal Klik! (youtube.com/@Direktorat Jenderal Pajak)

AYOBOGOR.COM - Sebagai warga negara yang baik, kita harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Yuk simak cara mudah lapor SPT Tahunan lewat e-Filing.

Untuk lapor SPT Tahunan, Anda bisa memanfaatkan e-Filing DJP secara online atau bisa juga melalui aplikasi lapor pajak online.

Pertama-tama Anda harus memiliki akun di DJP Online dan e-FIN terlebih dahulu.

Baca Juga: Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya

Setelah itu sediakan nomor indentifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Kemudian ikuti langkah berikut ini, dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

Kunjungi laman https://www.pajak.go.id lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

Wajib pajak sudah masuk ke homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Ini Rincian Gaji Non ASN Berdasarkan UMK dan UMP 2023

Pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT lalu klik tab “Buat SPT”.

Akan muncul pertanyaan yang perlu diisi untuk membantu WP dalam memilih formulir SPT yang sesuai jadi, harap mengisi dengan benar.

Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

Alternatif lainnya, kalian bisa memilih “dengan panduan” agar mendapat panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

Halaman:

Tags

Terkini