nasional

Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat (instagram @kemenpanrb)

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan maksimal 50%, untuk instansi pemerintahan daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Baca Juga: Catat! Cuti Bersama Senin 23 Januari 2023, Waktunya Liburan Panjang 

Berkaca di tahun 2022, ada 8 komponen yang akan diberikan THR dan gaji 13 tahun.

Jika mengacu aturan pemberian THR dan gaji 13 pada tahun 2022, ada 8 jenis yang berhak menerima, yaitu

- PNS, Anggota Polri, Prajurit TNI, PPPK, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Golkar, Incar Posisi Apa di Pilpres 2024? 

- Wakil Menteri, mendapat maksimal sebesar 85% dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan.

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan maksimal Gaji 13 yang diberikan kepada pejabat setara atau setingkat hak keuangannya, serta hak administratifnya;

- Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

Baca Juga: Lowongan Kerja Netflix Digaji Rp 5 Miliar, Tertarik Gabung? Cek Syarat Pendaftaran di Sini 

Halaman:

Tags

Terkini