"Dari segi hukum, ada suatu ketidakberanian untuk menuntut hukuman mati. Kami melihat dia (Ferdy) masih ada pengaruh di luar perkara itu," ujarnya.
Sementara itu,Pengacara keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjutak menyatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati.
Ia mengatakan bahwa keduanya merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. (Penulis: Daniel Elgar)***