AYOBOGOR.COM - Ferdy Sambo telah resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghabisi nyawa Yoshua Nofriansyah alias Brigadir J.
Namun tuntutan ini dirasa tidak pas dan setimpal atas perbuatan Ferdy Sambo.
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjutak, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana anaknya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Bongkar Hubungan Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
"Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati," kata Rosti.
Ia menyayangkan Ferdy Sambo yang notabene seorang aparat penegak hukum, berbuat keji dan biadab pada anaknya.
"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," tutur Rosti.
Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir J mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos 2023, Khusus Pemilik Rumah Tidak Layak Huni
Ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah memiliki niat, kemudian merencanakan hingga eksekusi sehingga tindakannya ini sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Delik Pembunuhan Berencana.
Adapun motif pembunuhan dikecualikan dalam pasal ini, sehingga pembelaan Ferdy Sambo bahwa dia membunuh Brigadir J karena istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan, sudah terbantahkan.
Ramos menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempunyai nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ramos menilai bahwa Ferdy Sambo masih punya kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan terkait persidangannya.