nasional

4 Syarat Penerima Bansos 2023, Khusus Pemilik Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:52 WIB
4 Syarat Penerima Bansos 2023, Khusus Pemilik Rumah Tidak Layak Huni

Hanya calon penerima bansos 2023 yang memiliki rumah tidak layak huni saja yang berhak mendapatkan bansos di tahun 2023.

2. Penerima Tidak Layak Dicoret dari DTKS

Jika dari hasil survei tidak memenuhi syarat, maka nama penerima yang sebelumnya tercatat di DTKS dan menjadi penerima bansos 2023 akan dicoret. Sehingga nama tersebut tidak akan muncul lagi di DTKS.

Adapun kriteria nama penerima bansos 2023 yang dicoret dari DTKS meliputi mereka yang dinilai sudah mampu, memiliki pekerjaan yang tidak diperbolehkan mendapat bansos (ASN, Polri/TNI, pejabat BUMN/BUMD), tidak memiliki komponen (untuk bansos PKH).

3. Boleh Usul Ulang

Daftar nama calon penerima bansos 2023 yang dicoret dari DTKS tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah. Namun, jika dikemudian hari nama tersebut kembali masuk dalam golongan fakir miskin, maka bisa diusulkan ulang untuk masuk ke DTKS dan menerima bansos.

4. Pemutakhiran Data Sebulan Sekali

Kemensos mengimbau pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data minimal satu kali dalam sebulan. Hal ini untuk menjamin penerima bansos tepat ke sasaran.

Cara Cek Terdaftar DTKS dan Bansos 2023

Verifikasi dan validasi data terus dilakukan oleh Kemensos setiap bulan, oleh karenanya penting bagi Anda untuk selalu memperbarui daftar penerima bansos 2023 dan DTKS.

Untuk mengetahui cara cek terdaftar DTKS dan penerima bansos 2023, Anda bisa mengikut langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Tulis nama provinsi, kota/kab, kecamatan, desa/kelurahan sesuai domisili di KTP

3. Tulis nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode capthca di kotak yang ada

Halaman:

Tags

Terkini