nasional

Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa 2024? Cek Syarat dan Berkasnya, Link Download Ada di Sini!

Senin, 16 Januari 2023 | 14:48 WIB
Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa 2024? Cek Syarat dan Berkasnya, Link Download Ada di Sini! (Bawaslu)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi Cara Daftar Panwaslu Desa 2024!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota mulai membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa.

Pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa dimulai mulai hari ini, Sabtu 14 Januari 2024.

Penngumuman pendaftaran ini sudah diberikan pada 9-13 Januari 2023.

Bagi yang minat, agar segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup tanggal 19 Januari 2023.

Ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK maupun Sederajat.

Syarat yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
Memiliki integritas

- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik

- Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih

Lalu, bagaimana cara mendaftar?

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 harus dilakukan secara konvensional dan tidak untuk Online.

Seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan digelar sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Panwascam setempat akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelenggarakan seleksi

Peserta seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan nantinya tidak melakukan tes tertulis dan harus mengikuti seleksi wawancara.

Berkas yang harus disiapkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Fotokopi KTP

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

8. Surat pernyataan yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*)

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk dokumen surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat penyataan dan surat izin dari atasan bisa di di-download di sini:

- surat lamaran -

- daftar riwayat hidup -

- surat penyataan -

- surat izin dari atasan langsung -

Demikian informasi cara Daftar Panwaslu Desa 2024!

Halaman:
1
2
3

Tags

Terkini