Kemudian, untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Demikian informasi terkait perbedaan 3 Golongan SIM C tahun 2023, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan dan minimal usia.