nasional

Forum Zakat: Waspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral

Senin, 9 Januari 2023 | 17:27 WIB
Forum Zakat: Waspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral (AYOBOGOR.COM/Diva Inggar Sabilillah)

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, juga menegaskan bahwa dana kedermawanan publik tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Diah mengatakan bahwa apa yang terjadi bisa jadi momentum untuk dilihat bagaimana komisi etik bekerja dan mengaktifkan sistem pengecekan, monitoring, hingga pelaporan dari lembaga amil zakat, termasuk BAZNAS, untuk bisa lebih bicara mengenai akuntabilitas, netralitas, dan profesionalitas.

“Dalam hal pengawasan tentu masih banyak PR dan tentu harus kita perkuat dan akan kita bahas juga di DPR,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengatakan zakat erat kaitannya dengan kepercayaan publik dan publik memiliki tanggung jawab yang sama terutama dalam pengawasan.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi New Honda Scoopy 2023 Terbaru: Cek Fitur Canggihnya di Sini 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Agustyati mengatakan ada 3 sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yaitu dana bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

“Maka, dana filantropi Islam yang akadnya menyalurkan hal tersebut untuk kelompok tertentu dan bukan untuk meningkatkan elektoral suatu individu atau golongan,” ungkap Khoirunnisa.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menandaskan bahwa perlindungan dana umat dana publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral hanya bisa maksimal jika publik luas terlibat dalam hal keterbukaan dan profesionalitas.***

Halaman:

Tags

Terkini