Dana BLT BBM yang diberikan pada pembagian dana tahap kedua ini akan diterima setiap kepala keluarga sebesar Rp600.000. Adapun akumulasi rincian bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang diberikan untuk bulan September hingga Desember.
BLT BBM hanya diberikan kepada setiap warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp3,5juta rupiah dan bukan merupakan aparatur sipil negara termasuk polisi dan TNI.
Masing-masing kepala keluarga menerima bantuan sosial dalam jumlah yang bervariasi, karena selain menerima BLT BBM sebesar Rp 300 ribu. Sebagian penerima juga menerima bansos berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu dan atau bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing penerima.
Cara pengambilan dana BLT BBM
Penerima BLT BBM harus mendatangi Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan KTP, KK, serta surat undangan pemberian dana yang sudah disediakan oleh RT/RW setempat.
Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh petugas Kantor Pos. Bagi penerima BLT BBM yang sudah terverifikasi, maka dana akan segera diterima secara tunai.