-PNS golongan IV: Rp 41.000.
5.Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS dengan posisi tertentu, atau lebih dikenal sebagai jenjanh eselon. (*)
-PNS golongan IV: Rp 41.000.
5.Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS dengan posisi tertentu, atau lebih dikenal sebagai jenjanh eselon. (*)