Selain bakal menerima gaji pokok, PNS juga akan diberi tunjangan, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan, berikut besarannya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi yang didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.
Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.
Baca Juga: Bangga! Fajar/Rian Jadi Ganda Putra Pertama Dunia di BWF
2. Tunjangan istri/suami
Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan Anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Namun, jika anak harus berusia kurang 18 tahun dan belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Untuk tunjangan makan diatur sesuai golongan PNS, berikut rincian besarannya:
-PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
-PNS golongan III: Rp 37.000