nasional

CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengahan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Kamis, 5 Januari 2023 | 20:40 WIB
CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya (foto : sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 kabarnya bakal dibuka pertengan tahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Ia memastikan pihaknya bakal membuka rekrtutmen CPNS dan PPPK di di tahun 2023.

Menurut Kementerian PANRB bakal memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada Juni 2021.

Baca Juga: Pemkot Bogor Usulkan Tarif Biskita Transpakuan, Masih Ramah Dikantong?

Merujuk pada aturan SSCASN BKN, berikut persyaratan untuk mengikuti CPNS:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Katalog Promo Diskon Superindo Edisi 5 Januari 2023, Obral Beras, Minyak, Buah, Ikan

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Ada Kenaikan Signifikan! Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Halaman:

Tags

Terkini