Baca Juga: Petisi Kembalikan WFH Viral di Medsos, Pengamat Sayangkan Kondisi Jakarta
3. Tunjangan Guru non Inpassing dan non PNS
Pada tunjangan guru non inpassing dan non PNS diatur di dalam Persesjen Kemdikbud pada Nomor 18 tahun 2021.
Untuk tunjangan ini para guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta yang akan diberikan setiap bulan.
4. Tunjangan Guru non PNS Inpassing
Tunjangan guru non PNS inpassing sama seperti tunjangan sebelumnya, tunjangan guru ini telah diatur di dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
Untuk besaran yang akan didapatkan di dalam tunjangan guru non PNS inpassing ini berkisar satu kali gaji pokok setiap bulannya yang sudah tertera di dalam SK inpassing.
5. Tunjangan Guru PPPK
Tunjangan guru PPPK ini akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yakni satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2023 yang membagikannya ke dalam 17 golongan.
Itulah informasi mengenai 5 tunjangan guru yang akan cair di tahun 2023 dengan besaran hingga Rp 5 juta.***