Bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:
1. Penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Itulah info dari ayobogor tentang KIS BPJS kesehatan 2023 karena mendapat Bansos PKH tahap 1 dan BPNT sembako segera.***