AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 menjadi topik hangat yang dinanti-nanti masyarakat. Banyak yang berharap bantuan ini kembali dilanjutkan.
Nasib Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 tampaknya masih abu-abu. Awalnya, pemerintah membuka kemungkinan masih melanjutkan bantuan ini.
Namun Presiden Joko Widodo baru saja mencabut PPKM yang membuat semua bantuan berpeluang dicabut, termasuk Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023.
Baca Juga: Harga Rokok Terbaru 1 Januari 2023, dari Kretek sampai Cerutu
Lantas bagaimana nasib kelanjutan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023? Akankah dilanjutkan atau dihentikan.
Syarat Penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023
Sebelum mengetahui kepastian tentang Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023, alangkah lebih baik kita menyimak syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi penerima.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Bocoran Mengenai Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Hingga S1, Simak Penjelasannya!
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro