AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara karena pencairan THR dan gaji ke 13 akan dipercepat untuk PNS dan ASN 2023.
Gaji ke 13 dan tunjangan hari raya THR adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara atau PNS ASN.
Bagi, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan hari raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berhak menerima THR dan gaji ke 13.
Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 ini sekaligus untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional karena krisis ekonomi.
Pemberian THR akan diberikan sebelum hari raya idul fitri dengan satu kali gaji pokok.
Sementara gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah yang setara gaji pokok.
Tahun sebelumnya, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS akan dilakukan pada bulan April.
Jadi kemungkinan hal yang sama juga akan diumumkan pada bulan April tahun 2023.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR PNS yang akan dilakukan sebelum idul fitri dan gaji ke 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Saat pengumuman pemberian THR dan gaji ke 13, menteri Sri Mulyani mengingatkan tentang kenaikan harga.
Hal tersebut dikatakannya karena perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Ekonomi juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
THR yang dibayarkan serta gaji ke 13 adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya THR akan diberikan pada H-10 sebelum idul fitri.