4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca Juga: BMKG: Cuaca Ektrem Akhir Tahun 2023 Tak Separah 2019
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% atau 30%
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!
Berikut ini merupakan tata cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
1. Kunjungi layanan lapak asyik pada laman lapakasik.bpjstenagakerjaan.go.id
2. Lalu isi data Nomor NIK, nama lengkap serta nomor kepesertaan
3. Setelah selesai mengisi, sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2023 di Sini, Apakah Nama Anda Terdaftar?