nasional

5 Kategori Pelamar yang Dapat Red Carpet, Lulus PPPK Secepat Kilat

Selasa, 27 Desember 2022 | 05:42 WIB
Formasi PPPK Tenaga Teknis BKD Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah

AYOBANDUNG.COM -- Ada beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk lulus seleksi PPPK 2022. Para peserta yang memenuhi kriteria itu memiliki red carpet untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Setidaknya ada 5 kategori pegawai Non ASN yang memiliki peluang besar untuk ikut seleksi PPPK tahun 2022. Hal ini diatur surat edaran Kementerian PAN RB Nomor Men-PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 bulan juli 2022.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hingga akhir November. Adapun pegawai pemerintah nantinya akan terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Review Yamaha Fazzio Hybrid, Cek Harga dan Spesifikasi Terbaru Desember 2022

Adapun 5 Pegawai Non ASN yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK di antaranya:

1. Pegawai Non ASN dan Tenaga Honorer berstatus THK-2 atau Tenaga Hororer Kategori 2 yang sudah bekerja pada instansi pemerintah. Kategori ini dikatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa ikut seleksi PPPK 2022.

2. Pegawai Non ASN atau Honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah yang mendapatkan gaji atau honorarium dari APBD dan APBN. Pegawai jenis ini bukan direkrut melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer 1 Tahun Bekerja. Pegawai Non ASN dan tenaga honorer yang telah genap bekerja selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

4. Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Berusia 20 Tahun Plus. Bagi mereka yang bekerja, sebagai Tenaga honorer Non ASN serta memenuhi usia paling rendah 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 telah memenuhi syarat dan ketentuan mengikuti seleksi PPPK 2022.

5. Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Berusia kurang dari 56 Tahun. Pegawai Non ASN dan Tenaga Honorer yang diperbolehkan untuk ikuti seleksi PPPK tahun 2022 adalah mereka yang pada tanggal 31 Desember 2021 berusia kurang dari 56 Tahun.

Baca Juga: Kejati Jabar Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan ke bank bjb syariah

Demikian informasi tentang Pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang mendapat Red Carpet pada seleksi PPPK 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags

Terkini