8. Surat pernyataan dengan materai Rp 10.000 (bisa e-materai) diketik dan ditandatangani dimana tentang :
· Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan
· Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, TNI, POLRI, BUMN atau BUMD
· Bukan calon PNS, TNI dan anggota POLRI
· Tidak anggota atau pengurus dari partai politik
· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
9. Surat pernyataan II dengan materai Rp 10.000 (bisa e-materai) diketik dan ditandatangani dengan format tentang:
· Sehat jasmani dan rohani
· Berkelakuan baik
· Tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya juga tidak terlibat dalam kriminal dan terorisme
· Data, dokumen, informasi yang disampaikan harus benar
· Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
· Jika mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun, bersedia di sanksi dengan tidak boleh mendaftar pada penerimaan CASN untuk 1 periode berikutnya.
10. Surat Pernyataan ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas pelaksana urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat yang bersifat kolektif dan individual menyatakan bekerja bagian penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling kurang 2 tahun secara akumulatif
11. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk ditetapkan minimal Kepala Dinas pelaksana urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat. Apabila pengalaman kerja tidak 2 tahun wajib mengunggah seluruh Surat Keputusan/Surat Tugas
Baca Juga: Sholat Dhuha Sebaiknya Baca 2 Surah Ini, Pintu Rizki Terbuka Semakin Lebar
12. Upload Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) jika ada akan mendapat tambahan nilai 25% dari nilai kompetensi teknis dengan ketentuan, yaitu:
· Sertifikat bukan webinar atau sosialisasi dan wajib dikeluarkan BKKBN
· Sertifikat dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB yang telah dilegalisir Kepala Pusdiklat Kependudukan dan Pejabat lainnya yang ditunjuk
· Sertifikat dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi yang telah dilegalisir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau Pejabat lainnya
· Sertifikat dikeluarkan UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB yang telah dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lain
Demikian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar PPPK BKKBN 2022.