nasional

PPPK BKKBN 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Senin, 26 Desember 2022 | 09:21 WIB
PPPK BKKBN 2022 Resmi Dibuka Simak Syarat dan Dokumen. (Tangkapan Layar)

5. Tidak anggota atau pengurus dari partai politik

6. Jenjang pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara yang ditentukan BKKBN

Selain syarat, calon pelamar PPPK BKKBN 2022 juga harus mengetahui dan mempersiapkan dokumen untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: BSU 2023 Apakah Ada? Catat Jadwal Pencairan dan Syarat Pekerja yang Bisa Mendapatkannya

Dokumen Pendaftaran PPPK BKKBN 2022

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang harus pelamar PPPK BKKBN 2022 persiapkan, yaitu:

1. e-KTP

2. Surat lamaran dengan materai Rp 10.000 kepada kepalan BKKBN diketik dan ditanda tangani

3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah maksimal 1 bulan sebelum pengumuman ditetapkan

4.  . Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi Rumah Sakit Pemerintah ataupun Puskesmas menyatakan jenis disabilitas dan link video singkat kegiatan sehari-hari di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk

5.Scan Ijazah asli atau yang sudah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar.

6. Scan transkrip nilai asli atau legalisir sesuai dengan formasi yang dilamar

7. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah

Halaman:

Tags

Terkini