AYOBOGOR.COM -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
PPPK BKKBN 2022 membuka kesempatan untuk pelamar yang berintegritas, berdedikasi tinggi dan memenuhi syarat hingga dokumen yang ditentukan untuk menjadi calon PPPK BKKBN 2022.
Pendaftaran PPPK BKKBN 2022 dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran calon pelamar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus membuat akun pada portal SSCASN pada alamat sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Love Language Test untuk Anda dan Pasangan, Pahami Agar Hubungan Langgeng
Lantas apa saja syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mendaftar PPPK BKKBN 2022?
Sebagaimana pengumuman No 4603/KP.01/B2/2022 tentang pelaksanaan seleksi penerimaan ASN PPPK BKKBN tahun anggaran 2022, BKKBN memiliki syarat kriteria tertentu bagi pelamar yang akan mendaftar PPPK BKKBN.
Syarat Pendaftaran PPPK BKKBN 2022
Berikut ini merupakan syarat untuk pendaftaran PPPK BKKBN 2022 yang harus diketahui oleh calon pelamar, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau PNS, TNI, POLRI, BUMN atau BUMD
4. Tidak dipidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan