- Peringkat jabatan 15 mendapatkan bonus sebesar Rp 25.411.600 sampai 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 mendapatkan bonus sebesar Rp 22.935.762 sampai Rp 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 mendapatkan bonus sebesar Rp 17.268.600 sampai Rp 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 mendapatkan bonus sebesar Rp 15.417.937 sampai Rp 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 mendapatkan bonus sebesar Rp 14.684.812 sampai Rp 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 mendapatkan bonus sebesar Rp 13.986.750 sampai Rp 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 mendapatkan bonus sebesar Rp 13.320.562 sampai Rp 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 mendapatkan bonus sebesar Rp 12.686.250 sampai Rp 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 mendapatkan bonus sebesar Rp 12.316.500 sampai Rp 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 mendapatkan bonus sebesar Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 mendapatkan bonus sebesar Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 mendapatkan bonus sebesar Rp 5.361.800
Demikian rincian bonus akhir tahun yang akan didapatkan oleh para PNS pajak. Pegawai PNS instansi pajak ketiban bonus akhir tahun 23 kali UMP DKI Jakarta.***