nasional

Deadline Pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Tanggal Ini

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:59 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

- Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Insentif Pembelian Kendaraan Listrik, dari Motor sampai Mobil Hibrida

- Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Jika dana sudah tersalurkan, Anda bisa langsung mengambilnya ke Kantor Pos terdekat dengan langkah-langkah dalam link di SINI.

Baca Juga: 15 Instansi yang Bisa Dipilih Pelamar PPPK Lulusan S1 Penyuluh Pertanian, Apa Saja?

Ingat batas waktu pengambilan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya sampai tanggal 27 Desember 2022. Maka itu segeralah ambil.

Halaman:

Tags

Terkini