3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online, Segera Dapatkan Bansos 2023
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain syarat-syarat daftar, dokumen juga wajib untuk diketahui oleh para calon pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Baca Juga: 5 Kuliner yang Sedang Hits di Bogor, Bikin Nagih Wajib Coba!
Berikut ini merupakan dokumen yang wajib dicatat oleh para pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Dokumen PPPK Tenaga Teknis 2022
1. e-KTP atau surat keterangan asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga