umum

Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

Rabu, 21 Desember 2022 | 23:02 WIB
Surat Edaran Kemenag, Ini Syarat Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di Tangerang

Penambahan kapasitas ruangan dilakukan dalam area gereja seperti pemasangan tenda atau dengan bentuk lainnya.

Penambahan kapasitas tempat ibadah di luar area gereja dapat dilakukan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Kepolisian wilayah setempat dan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.

Berikut ketentuan perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. Dilaksanakan di gereja secara offline , daring, atau hybrid ;

c. Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara offline maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area gereja dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar area gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan atau bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jemaat;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh;

Halaman:

Tags

Terkini