AYOBOGOR.COM -- Sebanyak 56.358 guru di daerah akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terkait tunjangan khusus bagi guru di daerah ini, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 sebagai landasan hukum.
Tunjangan khusus itu diberikan seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Termasuk di dalamnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru Non ASN.
Baca Juga: Fitur Unggulan GB Whatsapp Versi Terbaru 2023
Tunjangan khusus untuk guru di daerah ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pengabdian mereka. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, guna mempersiapkan pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam daftar penerima tunjangan khusus tersebut.
"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat (untuk diberikan tunjangan khusus)," kata Nunuk di Jakarta dilansir dari laman GTK Kemdikbud, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan Bawaslu
Tunjangan khusus untuk guru di daerah ini akan disalurkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kemudian data tersebut diverifikasi.
"(Guru) Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," ujar Nunuk.
Jika dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, para guru akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) Kemendikbudristek.
SKTK ini diterbitkan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni. Sedangkan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Baca Juga: Begini Cara Unik Dan Seru Yamaha Jabodetabek Menutup Akhir Tahun 2022