AYOBOGOR.COM -- Pemerintah didesak untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer tahun depan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.
Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer pada 2023 tahun depan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Sepeda Listrik Berbayar Jadi Masalah Baru di Kota Bogor
Saan berharap, dalam menyelesaikan masalah ini, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer. Apalagi banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
"Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ujarnya dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 20 Desember 2022.
Komisi II sendiri terus mengawal permasalahan tenaga honorer, terutama di Provinsi Jawa Barat. Salah satu permasalahan yang ia temui, adalah banyaknya tenaga honorer yang sudah berusia sepuh.
Baca Juga: Bansos 2023 Apa Saja? Ini Lho Ada PKH, BPNT, PIP hingga Kartu KIS
Usia para tenaga honorer yang sudah sepuh itu membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk ikut seleksi menjadi ASN. Inilah yang menjadi kesulitan para tenaga honorer mengikuti proses peralihan menjadi ASN atau P3K.