nasional

Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023 untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama hingga Pemda

Senin, 19 Desember 2022 | 18:43 WIB
Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023 untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama hingga Pemda

AYOBOGOR.COM -- Informasi terbaru terkait daftar gaji tenaga honorer 2023 untuk pengadilan negeri, pengadilan agama hingga Pemda di 16 provinsi.

Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait gaji tenaga honorer 2023. Nah, aturan ini sangat penting untuk diketahui oleh para tenaga honorer, dan tenaga non ASN.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, yang mengatur revisi besaran remunerasi tenaga honorer, atau non-ASN tahun 2023.

Hal itu terkait kejelasan daftar gaji tenaga honorer 2023 untuk pengadilan negeri, pengadilan agama hingga Pemda.

Selain mengatur gaji non ASN dan tenaga honorer, peraturan yang berlaku sejak 19 Mei 2022 ini, juga mengatur honorarium petugas keamanan, petugas kebersihan, pelayan, dan pengemudi.

Adapun besaran gaji atau honorarium tenaga honorer dan non-ASN sebagaimana diatur di Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 yaitu:

1. Bangka Belitung

- pengemudi dan satpam: Rp4.200.000, -pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000.

2. Riau

-Pengemudi dan satpam: Rp3.741.000, -Pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.401.000.

3. Sumatera Selatan

-Pengemudi dan satpam: Rp3.931.000
-Pamubakti dan petugas kebersihan: Rp2.919.000.

4. Jawa Barat

-Pengemudi dan satpam: Rp3.777.000.
-Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000.

Halaman:

Tags

Terkini