nasional

Pengangkatan PNS Tahun 2023 Tanpa Tes? Tenaga Honorer Wajib Tahu Hal ini

Senin, 19 Desember 2022 | 09:26 WIB
Pengangkatan PNS Tahun 2023 Tanpa Tes? Tenaga Honorer Wajib Tahu Hal ini

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengangkatan PNS tahun 2023 untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Berita tentang pengangkatan PNS tahun 2023 untuk para tenaga honorer atau pegawai non-ASN tanpa tes terus menjadi pembicaraan masyarakat.

Dalam mengatasi permasalahan tentang tenaga honorer atau pegawai non-ASN, pemerintah telah melakukan berbagai macam cara.

Tiga solusi yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu Abdullah Azwar Anas sebagai kompensasi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Diantaranya yaitu tenaga honorer diangkat semua, tenaga honorer diberhentikan semua, atau tenaga honorer diangkat sesuai prioritas.

Tepatnya pada bulan November 2022, Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada Komisi II DPR RI tentang tiga solusi penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut.

Selanjutnya, pemerintah sedang menyusun RUU atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga honorer.

Waktu pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN telah dijelaskan di dalam RUU Pasal 135a ayat 1 dan 2.

Setelah UU ini ditetapkan untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi PNS dimulai dalam waktu enam bulan dan berakhir paling lambat tiga tahun setelah RUU disahkan.

Pada Pasal 135A ayat 2 disebutkan sejak dimulai RUU berlaku, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Namun karena persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak semua tenaga honorer atau pegawai non-ASN dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan ini mencakup fakta bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN bekerja dalam domain fungsional, seperti administrasi, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan yang telah memiliki masa kerja terlama.

Selain itu, pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga diperhitungkan ketika memutuskan pengangkatan pekerja tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi PNS.

Namun, bagi para tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tapi harus mengikuti proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan pengangkatan PNS.

Halaman:

Tags

Terkini