nasional

Bansos Rp 20 Juta Disiapkan Cair Desember 2022, Ini Kriteria Penerimanya

Jumat, 16 Desember 2022 | 13:48 WIB
Bansos


- Memiliki Kartu Identitas berupa Kartu Keluarga atau KTP

- Termasuk fakir miskin yang terdata di DTKS

- Memiliki rumah di atas tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian,

- Lembaga atau pemerintah daerah setempat.

- Sementara itu, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Desember 2022 mulai disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 200 ribu per Kepala Keluarga.

Ada juga bantuan untuk anak usia dini atau balita dan ibu hamil yang menjadi salah satu target penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.

Dana bansos PKH balita dan ibu hamil yang cair blan ini, masing-masing mendapatkan Rp750 ribu. Itulah kriteria penerima bansos RP 20 juta. Apakah rumah kalian masuk dalam kriteria di atas?

Halaman:

Tags

Terkini