Perlu diingat,bahwa kriteria lama masa pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang sedang atau sudah bertugas di suatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama honorer masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal dalam waktu 5 tahun,maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi nantinya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi disiplin,seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.
Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang akan diprioritaskan menjadi ASN, antara lain honorer guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Demikianlah informasi 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK.***