nasional

Uang Pensiunan PNS 2023 Dapat Berapa, Benarkah Naik Jadi Rp1 M

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:37 WIB
Uang Pensiunan PNS Dapat Berapa 2023, Benarkah Naik Jadi Rp1 M

Besaran Uang Pensiunan PNS berdasar kategori dan kondisinya;

1. Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan I, sebesar Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II, berkisar Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III, berkisar Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV berkisar Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, sekitar Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, sekitar Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, sekitar Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, sekitar Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Sementara, gaji pokok untuk orangtua dari PNS yang meninggal

1. Golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Halaman:

Tags

Terkini