AYOBOGOR.COM -- Update informasi terkini terkait uang pensiunan PNS 2023 dapat berapa, benarkah naik jadi Rp1 miliar?
Skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) telah masuk tahap pengkajian oleh Pemerintah. Hal ini didasari besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang ditanggung kas keuangan negara mencapai Rp2,8 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus melakukan kajian skema pensiunan, sebab prinsip pay as you go saat ini dinilai kurang adil.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, mengatur Pay as you go, serta program Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.
Dengan skema ini, PNS membayar angsuran atau iuran dengan memotong gaji pokok yang mereka terima tiap bulannya. Namun, uang yang dikumpulkan di PT Taspen ini tidak digunakan sebagai pembayaran pensiun PNS
Menurut aturan, uang iuran PNS tersebut, akan dikumpulk hingga nanti aturan pensiun diubah menjadi fully funded, dan terbentuk dana pensiun.
Sehingga selama dana pensiun belum ada, maka uang hasil iuran tersebut dikelola oleh Taspen.
Berdasar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2,9 triliun. Terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp935,6 triliun dan PNS daerah Rp1,9 triliun.
Dalam data Kemenkeu, realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya terus menunjukkan tren kenaikan.
Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp90,82 triliun, lalu meningkat signifikan pada 2019 sebesar Rp99,75 triliun.
Semasa awal pandemi pun yaitu pada tahun 2020, pembayaran pensiunan PNS terealisasi sebesar Rp104,97 triliun. Lalu pada 2021sebesar Rp 112,29 triliun. Hingga penghujung tahun 2022, diperkirakan realisasi mencapai Rp119 triliun.
Bahkan lewat kontribusi masing-masing, PNS nantinya bisa mendapatkan hingha Rp1 miliar saat pensiun.
Hal ini tentu berbeda dengan skema pay as you go yang hingga saat ini masih diterapkan. Sebab, pemerintah tidak pernah menyisihkan dana pensiun saat PNS masih aktif bekerja, tetapi membayar manfaat saat jatuh tempo dengan APBN penuh.
Lantas Uang Pensiunan PNS 2023 Dapat Berapa?