AYOBOGOR.COM -- Program Pemerintah berupa bantuan subsisdi upah (BSU) kini mencapai pada tahap ke-8.
BSU disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3.5 juta, bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu.
Namun masih banyak juga masyarakat yang gagal menerima dana BSU meskipun telah mendaftarkan diri.
Beberapa faktor penyebab gagalnya masyarakat menerima dan BSU adalah sebagai berikut:
Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar.
Kedua, bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga, terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja dan program bantuan lainnya.
Baca Juga: Mantan Pemain Persib dan Arema FC, Jonathan Bauman Resmi Gabung Barcelona
Keempat, tidak memenuhi syarat administrasi
Kelima, data identitas yang diinput tidak sesuai.
Seperti yang telah disampaikan dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id ataupun bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bahwa penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat yang telah tercantum.
Apabila anda merasa bahwa telah memenuhi syarat sebagaimana yang ada di website tersebut, namun masih gagal dalam mendapatkan dana BSU.
Anda dapat melakukan pengaduan melalui ponsel anda dengan cara sebagai berikut ini:
1. Buka website bantuan.kemmnaker.go.id