Persiapkan Syarat Daftar BLT BBM
Syaratnya sendiri akan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni kelompok pekerja dan kelompok warga rentan.
Untuk kelompok pekerja syaratnya adalah:
- Merupakan warga negara indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000, jika berada di area yang UMK/UMP-nya di bawah angka tersebut, maka batas atas menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, atau POLRI
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Sedangkan untuk kelompok rentan syaratnya adalah:
1. Masuk golongan warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau POLRI
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan DTKS Kemensos
Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 yang terkena dampak kenaikan BBM
Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap II
Itu tadi sekilas informasi mengenai cara daftar BLT BBM, syarat, dan jadwal pencairannya. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!