AYOBOGOR.COM -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam berada di angka Rp984.000 per gram pada hari ini Selasa 6 Desember 2022 turun Rp15.000 dari harga sebelumnya.
Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Berikut daftar harga emas antam batangan selengkapnya, belum termasuk pajak, dikutip dari logammulia.com:
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Resmi yang Ditetapkan Pemerintah
Emas batangan 0,5 gram: Rp542.000
Emas batangan 1 gram: Rp984.000
Emas batangan 2 gram: Rp1.908.000
Emas batangan 3 gram: Rp2.837.000
Emas batangan 5 gram: Rp4.695.000
Emas batangan 10 gram: Rp9.335.000
Emas batangan 25 gram: Rp23.212.000
Emas batangan 50 gram: Rp46.345.000
Emas batangan 100 gram: Rp92.612.000
Emas batangan 250 gram: Rp231.265.000
Emas batangan 500 gram: Rp462.320.000
Emas batangan 1.000 gram: Rp924.600.000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22%.
Baca Juga: Inflasi Indonesia Terus Turun, Mendagri : Ekonomi dan Keuangan Indonesia Cukup Bagus
Penjualan kembali (buyback) emas Antam pada Senin 5 Desember 2022 menjadi Rp882.000 per gram turun Rp24.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Artikel Terkait
Situs Nonton Film Black Panther Wakanda Forever Terbaru Full Movie, Gratis!
P3K Kemenag 2022 Terbaru, Ini Syarat Umum, Jadwal dan Besaran Gaji
Inflasi Indonesia Terus Turun, Mendagri : Ekonomi dan Keuangan Indonesia Cukup Bagus
BSU Bulan Desember 2022 Terakhir Cair di Hari Ini, Kemnaker Minta Penerima Datangi Kantor Pos Bawa Syarat Ini!
Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis Tahun 2023 Senilai 500 Ribu, Ini Syaratnya
Lowongan BUMN 2022 Batch 2, Ini Daftar Perusahaan yang Masih Buka Pendaftaran
Daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Resmi yang Ditetapkan Pemerintah
UMK Bali 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ini Besaran Semua Wilayahnya
Jalan Amblas di Jembatan Cikereteg Bogor Sukabumi Akhirnya Diperbaiki
IHSG Selasa 6 Desember 2022 Melorot, Berikut Deretan Saham Layak Beli