AYOBOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi batas waktu bagi Gubernur di seluruh provinsi batas waktu pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai Senin (28/11/2022).
Hal itu diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Pihaknya mengatur gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022. Berdasarkan aturan ini, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika mengacu pada regulasi terbaru, Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adanya pertambahan tersebut mesti melihat produktifitas kerja, kemudian tidak merugikan antara pengusaha dan pekerja.
Sementara mengacu pada regulasi penetapan untuk provinsi di tanggal 28 November dan kota paling lambat harus dilakukan sebelum tanggal 7 Desember mendatang.
Adapun formula yang ditetapkan tersebut sesuai Permenaker 18 tahun 2022 yaitu Penyesuaian Nilai UM= Inflasi + (PE x a).