nasional

Berapa UMP dan UMK Jawa Timur 2023? Selamat Naik 7,7 Persen: Surabaya, Gersik, dan Sidoarjo Tertinggi

Senin, 28 November 2022 | 20:11 WIB
Berapa UMP dan UMK Jawa Timur 2023? Selamat Naik 7,7 Persen: Surabaya, Gersik, dan Sidoarjo Tertinggi

AYOBOGOR.COM -- Pekerja dan buruh Jawa Timur perlu mencatat berapa besaran UMP dan UMK Jawa Timur 2023? Jawa Timur naik pesat 7,7 persen.

Kenaikan UMP dan UMK Jawa Timur 2023 sebesar 7,7 persen itu menempatklan UMR UMK Surabaya, Gersik, dan Sidoarjo masih tertinggi di Jatim.

Pemprov Jatim mengumumkan bahwa UMP dan UMK Jawa Timur 2023 naik sebesar Rp148.677.

Kenaikan UMP dan UMK Jawa Timur 2023 naik sebesar Rp148.677 itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

Kenaikan UMP dan UMK Jawa Timur juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

 

Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pengumuman UMP, UMK dan UMR paling lambat harus diumumkan mulai 28 November 2022 sampai 7 Desember 2022.

Hal itu sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu muncul rumus atau formula penghitungan upah minimum yang baru.

 

Jika dilihat dari data pemerintah, ada 5 wilayah di Jawa Timur yang UMK terendah yakni Sampang, Pamekasan, Situbondo, Trenggalek dan Ponorogo.

Demikianlah ulsan UMR Jawa Timur maksimal capai Rp5 juta, tertinggi Surabaya, Gersik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Halaman:

Tags

Terkini