Sisanya, setiap tahun, selalu ada peningkatan, mulai dari 2010 dengan 5,29 persen, 2011 dengan 7,31 persen.
Di 2012 naik 7,23 persen, 2013 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen.
Dari uraian di atas, dapat dipastikan gaji PNS naik dengan nilai tertinggi lebih dari Rp 9 juta di 2023 tidak akan terjadi.