umum

PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

Minggu, 20 November 2022 | 09:02 WIB
PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk Penyuluh Agama

AYOBOGOR.COM -- Kesempatan bagi para penyuluh agama mendafatar PPPK Kemenag.go.id 2022.

Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer penyuluh agama menjadi PPPK Kemenag 2022.

Sesuai amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Jika Anda merupakan pegawai honorer maka kontrak kerja akan berakhir pada 28 November 2023. Oleh sebab itu simak PPK Kemenag.go.id 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang memerintahkan agar seluruh Instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK.

 

 

Nah simak ulasan dari Ayobogor.com tentang PPPK Kemenag.go.id 2022 untuk penyuluh agama:

1. Pelamar Calon PPPK

Kemenag telah mengusulkan kepada Kemen PANRB, bahwa pelamar calon ASN Kementerian Agama akan memprioritaskan bagi mereka yang telah mengabdi di Kementerian Agama.

2. Kompetensi

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas.

3. Moderasi Beragama

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama.

Halaman:

Tags

Terkini