AYOBOGOR.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa UMP dan UMK 2023 mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Ayobogor.com akan mengulan besaran UMK dan UMP wilayah Jawa Barat dan Banten.
Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa batas waktu pengumuman besaran Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 sampai 7 Desember 2022.
Bagi para pekerja di wilayah provinsi Jawa Barat dan Banten bisa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Penetapan daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 naik berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan yang cukup tinggi untuk UMP dan UMK 2023 Jawa Barat selain dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga dipengaruhi oleh akngka pengangguran terbuka di Jawa Barat.
Selain itu penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.
Selain itu penetapan besaran UMP dan UMK 2023 Jawa Barat naik juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2022, kenaikan pada 2023 diprediksi naik sekitar ratusan ribu dari yang sebelumnya:
-Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
-Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
-Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
-Kota Depok Rp 4.377.231,93
-Kota Bogor Rp 4.330.249,57
-Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00