nasional

Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian 2022-2023, Ini Syarat dan Jadwal

Jumat, 18 November 2022 | 12:02 WIB
Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian 2022, Ini Syarat dan Jadwal

AYOBOGOR.COM -- Dunia pertanian di Indonesia terus berkembang. Nah silahkan ikuti pendaftaran PPPK penyuluh pertanian 2022-2023. Simak syarat dan jadwal.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya pendaftaran PPPK penyuluh pertanian juga akan dibuka pada tahun berikutnya termasuk 2023 mendatang.

Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Jika merujuk pada pendaftaran PPPK penyuluh pertanian sebelumnya maka seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk PPPK penyuluh pertanian databasenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.

Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

PPPK untuk Jabatan Penyuluh Pertanian berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian, Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP), Penyelia Mitra Tani dan Inseminator, dengan kompetensi Pendidikan Bidang Pertanian.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka Pemerintah Daerah telah melaksanakan proses seleksi PPPK termasuk Penyuluh pertanian di 21 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota.

Halaman:

Tags

Terkini