nasional

CPNS! Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemenhub, Link Daftar Klik Ini

Rabu, 16 November 2022 | 15:15 WIB
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemenhub, Link Daftar

1. WNI

2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK)

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan
bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

11. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN

12. Pelamar merupakan lulusan:

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

13. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:

Halaman:

Tags

Terkini